tirto.id - Pemerintah menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) bisa rampung pada September 2023.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan pemerintah terus berkomitmen untuk mendukung pengembangan EBT dari sisi regulasi.
"Dari sisi regulasi kami sekarang sedang menyelesaikan untuk UU EBET. Kita terus melakukan pembahasan-pembahasan dengan target kira-kira sekitar September, targetnya sekitar September Undang-Undang ini bisa diselesaikan," katanya dalam acara Buniverse Economic Outlook 2023, Jakarta, Selasa, (14/2/2023).
Dadan mengungkapkan saat ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"Dari 574 DIM, kami sudah membahas 160 DIM. Jadi mungkin sudah 15 persen berjalan dari segi pembahasan di Panja. Saya kebetulan jadi Ketua Panja mewakili pemerintah," katanya.
Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat sipil mengkritik RUU EBET yang sedang dibahas oleh DPR RI. Menurut mereka, banyak pasal dalam RUU tersebut yang hanya menawarkan solusi palsu untuk transisi energi di Indonesia.
Salah satu organisasi lingkungan yang mengkritik adalah Greenpeace Indonesia. Padahal, menurut Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Hadi Priyanto, RUU tersebut harusnya untuk memastikan percepatan transisi energi berkeadilan demi mendorong pengurangan emisi karbon dan kenaikan suhu global, melalui berbagai insentif yang konkret untuk energi bersih dan terbarukan.
“Transisi energi yang berkeadilan juga akan memperkuat ketahanan energi dan menciptakan akses energi yang inklusif. Sayangnya, pemerintah dan DPR malah terus memberikan solusi palsu lewat RUU EBET,” kata Hadi, Jakarta, Senin (6/2/2023).